Peraturan rumah subsidi terbaru 2024 sudah dapat di akses luas. Sekarang kita akan mengerucutkan kembali pilihan – pilihan jenis properti apa yang akan Anda mulai.
Tugas Anda sekarang adalah membuat berbagai strategi untuk bisa mendapatkan peluang dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 ini termasuk harga jual dan skema yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Kami sudah sadur poin-poin penting dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 adalah sebagai berikut :
1. Perumahan Subsidi
Skemanya masih menggunakan fasilitas kredit (KPR) di mana Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah, jangka panjang yang mana subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Sederhananya adalah pemerintah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit di mana penyalurannya melalui perbankan (KPR).
Pembangunan perumahan ini khusus ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki syarat dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling sedikit kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak.
Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud harus dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini wajib dilakukan oleh Badan Hukum yang akan melaksanakan, meliputi :
a. Menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.
b. Proposal berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
perolehan tanah; dan
pemenuhan perizinan.
Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR, kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan nilai harga jual rumah.
Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan atau bagi yang ingin menggunakan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
Selisih Margin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan margin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Bentuk kemudahan dan/atau bantuan dari perolehan rumah diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa:
KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf B untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan sekarang ini terjadi penyesuaian pada batasan harga jual rumah umum tapak (Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/2023.
Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi di hitung dari :
a. penghasilan tetap, yaitu gaji/ upah pokok pemohon per bulan; atau gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
b. penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang di terima pemohon. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
c. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024 ini menetapkan tentang penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum dan besaran subsidi bantuan uang muka.
Batasan ini di maksudkan merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak, besaran suku bunga/margin pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi paling lama.
Termasuk juga batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah, batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak, batasan harga jual rumah susun umum paling banyak dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR bersubsidi
Luasan untuk setiap hunian satuan rumah sejahtera susun, paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi).
BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARGIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI
Wilayah : Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
Batasan Penghasilan Per/bulan Paling Banyak
Suku Bunga/Margin
Masa Subsidi Paling Lama/Tahun
Jangka Waktu KPR Paling Lama/Tahun
Tidak Kawin : 6.000.000
5%
5%
20
Kawin : 8.000.000
5%
5%
20
Wilayah Papua dan Papua Barat
Batasan Penghasilan Per/bulan Paling Banyak
Suku Bunga/Margin
Masa Subsidi Paling Lama/Tahun
Jangka Waktu KPR Paling Lama/Tahun
Tidak Kawin : 7.500.000
5%
5%
20
Kawin : 10.000.000
5%
5%
20
BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
Rumah Umum Tapak
No
Wilayah
Harga Jual Paling Banyak (Rp)
1
Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai
166.000.000
2
Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
182.000.000
3
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kepulauan Anambas)
173.000.000
4
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Kepulauan Anambas, Kepulauan Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu
185.000.000
5
Papua dan Papua Barat
240.000.000
Satuan Rumah Susun Umum Provinsi
No
Wilayah
Harga Jual /m² Paling Banyak (Rp)
Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
8.500.000
306.000.000
2
Provinsi Sumatera Utara
7.800.000
280.800.000
3
Provinsi Sumatera Barat
8.800.000
316.800.000
4
Provinsi Riau
9.500.000
342.000.000
5
Provinsi Kepulauan Riau
10.000.000
360.000.000
6
Provinsi Jambi
8.800.000
316.800.000
7
Provinsi Bengkulu
8.000.000
288.000.000
8
Provinsi Sumatera Selatan
8.700.000
313.200.000
9
Provinsi Bangka Belitung
8.900.000
320.400.000
10
Provinsi Lampung
8.000.000
288.000.000
11
Provinsi Banten (Kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
7.600.000
273.600.000
12
Provinsi Jawa Barat (Kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor dan Kota/Kabupaten Bekasi
7.300.000
262.800.000
13
Provinsi Jawa Tengah
7.200.000
259.200.000
14
Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta
7.300.000
262.800.000
15
Provinsi Jawa Timur
7.900.000
284.400.000
16
Provinsi Bali
8.300.000
298.800.000
17
Provinsi Nusa Tenggara Barat
7.400.000
298.800.000
18
Provinsi Nusa Tenggara Timur
8.600.000
309.600.000
19
Provinsi Kalimantan Barat
9.700.000
349.200.000
20
Provinsi Kalimantan Tengah
9.400.000
338.400.000
21
Provinsi Kalimantan Utara
9.800.000
352.800.000
22
Provinsi Kalimantan Timur
9.900.000
356.400.000
23
Provinsi Kalimantan Selatan
9.000.000
324.000.000
24
Provinsi Sulawesi Utara
7.800.000
280.800.000
25
Provinsi Gorontalo
8.300.000
298.800.000
26
Provinsi Sulawesi Tengah
6.900.000
248.400.000
27
Provinsi Tenggara
8.200.000
295.200.000
28
Provinsi Sulawesi Barat
8.700.000
313.200.000
29
Provinsi Sulawesi Selatan
7.300.000
262.800.000
30
Provinsi Maluku
7.600.000
273.600.000
31
Provinsi Maluku Utara
9.600.000
345.600.000
32
Provinsi Papua
15.700.000
565.200.000
33
Provinsi Papua Barat
10.700.000
385.200.000
Satuan Rumah Susun Umum Kota/Kabupaten
No
Wilayah
Harga Jual /m² Paling Banyak (Rp)
Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1
Kota Jakarta Barat
8.900.000
320.400.000
2
Kota Jakarta Selatan
9.200.000
331.200.000
3
Kota Jakarta Timur
8.800.000
316.800.000
4
Kota Jakarta Utara
9.600.000
342.000.000
5
Kota Jakarta Pusat
9.300.000
360.000.000
6
Kota/Kabupaten Tangerang
8.400.000
302.400.000
7
Kota Tangerang Selatan
8.400.000
302.400.000
8
Kota Depok
8.500.000
306.000.000
9
Kota/Kabupaten Bogor
8.600.000
309.600.000
10
Kota/Kabupaten Bekasi
8.400.000
302.400.000
BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK SERTA LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
No
Jenis Rumah
Luas Tanah (M²)
Luas Lantai Rumah (M²)
Paling Rendah
Paling Tinggi
Paling Rendah
Paling Tinggi
1
Rumah Umum Tapak
60
200
21
36
2
Satuan Rumah Umum Susun
–
–
21
36
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
No
Wilayah
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
1
Provinsi Papua
Rp. 10.000.000
2
Provinsi Papua Barat
Rp. 10.000.000
3
Provinsi Selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Rp. 4.000.000
2. Perumahan Skala Besar
Sekumpulan rumah dengan terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang di lakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.
Pembangunan Perumahan selain perumahan skala besar dengan Hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan harus di laksanakan dalam 1 (satu) daerah kota/kabupaten.
Selain itu juga di atur komposisi untuk pembangunannya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.
3. Perumahan Selain Skala Besar
Sekumpulan rumah dengan terdiri paling sedikitnya terdapat 3000 (tiga ribu) unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang harus di lakukan dalam 1 (satu) hamparan.
Untuk ini komposisinya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.
Adapun klasifikasi rumah beserta komposisi pengaturan yang di maksud adalah :
Rumah Mewah :
Merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.
Rumah Menengah :
Merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.
Rumah Sederhana (Lihat penjelasannya bisa klik di sini )
Merupakan rumah yang di bangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lihat pada artikel awal).
Sementara admin sudahi dulu sampai sini, karena sudah agak masuk ke dalam aturan teknis jadi agak sedikit mumet, jadi silah kan saja komentar pada poin mana yang harus di pertajam kembali. Terima kasih
Peraturan Rumah Subsidi Terbaru
Table of Contents
Peraturan rumah subsidi terbaru 2024 sudah dapat di akses luas. Sekarang kita akan mengerucutkan kembali pilihan – pilihan jenis properti apa yang akan Anda mulai.
Tugas Anda sekarang adalah membuat berbagai strategi untuk bisa mendapatkan peluang dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 ini termasuk harga jual dan skema yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Kami sudah sadur poin-poin penting dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 adalah sebagai berikut :
1. Perumahan Subsidi
Skemanya masih menggunakan fasilitas kredit (KPR) di mana Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah, jangka panjang yang mana subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Sederhananya adalah pemerintah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit di mana penyalurannya melalui perbankan (KPR).
Pembangunan perumahan ini khusus ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki syarat dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling sedikit kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak.
Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud harus dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini wajib dilakukan oleh Badan Hukum yang akan melaksanakan, meliputi :
a. Menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.
b. Proposal berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR, kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan nilai harga jual rumah.
Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan atau bagi yang ingin menggunakan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
Selisih Margin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan margin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Bentuk kemudahan dan/atau bantuan dari perolehan rumah diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa:
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan sekarang ini terjadi penyesuaian pada batasan harga jual rumah umum tapak (Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/2023.
Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi di hitung dari :
a. penghasilan tetap, yaitu gaji/ upah pokok pemohon per bulan; atau gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin; atau
b. penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang di terima pemohon. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
c. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024 ini menetapkan tentang penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum dan besaran subsidi bantuan uang muka.
Batasan ini di maksudkan merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak, besaran suku bunga/margin pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi paling lama.
Termasuk juga batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah, batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak, batasan harga jual rumah susun umum paling banyak dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR bersubsidi
Luasan untuk setiap hunian satuan rumah sejahtera susun, paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi).
BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARGIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI
Wilayah : Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
Wilayah Papua dan Papua Barat
BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
Rumah Umum Tapak
1
166.000.000
182.000.000
Satuan Rumah Susun Umum Provinsi
Satuan Rumah Susun Umum Kota/Kabupaten
BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK SERTA LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
No
Jenis Rumah
Luas Tanah (M²)
Luas Lantai Rumah (M²)
Paling Rendah
Paling Tinggi
Paling Rendah
Paling Tinggi
–
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
1
Provinsi Papua
Rp. 10.000.000
Rp. 10.000.000
2. Perumahan Skala Besar
Sekumpulan rumah dengan terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang di lakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.
Pembangunan Perumahan selain perumahan skala besar dengan Hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan harus di laksanakan dalam 1 (satu) daerah kota/kabupaten.
Selain itu juga di atur komposisi untuk pembangunannya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.
3. Perumahan Selain Skala Besar
Sekumpulan rumah dengan terdiri paling sedikitnya terdapat 3000 (tiga ribu) unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang harus di lakukan dalam 1 (satu) hamparan.
Untuk ini komposisinya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.
Adapun klasifikasi rumah beserta komposisi pengaturan yang di maksud adalah :
Rumah Mewah :
Merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.
Rumah Menengah :
Merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.
Rumah Sederhana (Lihat penjelasannya bisa klik di sini )
Merupakan rumah yang di bangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lihat pada artikel awal).
Sementara admin sudahi dulu sampai sini, karena sudah agak masuk ke dalam aturan teknis jadi agak sedikit mumet, jadi silah kan saja komentar pada poin mana yang harus di pertajam kembali. Terima kasih