Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024

Peraturan Rumah Subsidi Terbaru

Peraturan rumah subsidi terbaru ini berisi tentang informasi regulasi pemerintah mengenai harga di setiap kota dan provinsi Indonesia. Setelah mengetahui ini semua sekarang tinggal memulai pilihan jenis properti yang ingin Anda jalankan. Berikut penjelasannya !

Perumahan Subsidi

Pembelian rumah subsidi dengan skema Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang di terbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Pembangunan Perumahan

Peraturan rumah subsidi terbaru termasuk dalam hal pembangunannya khusus di tujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang memiliki syarat di lakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling sedikit kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang di peruntukkan bagi pembangunan rumah tapak.

Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana di maksud harus dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini wajib di lakukan oleh Badan Hukum yang akan melaksanakan, meliputi :

  • Menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.
  • Proposal berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
  • Perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
  • Perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
  • Perolehan tanah; dan
  • Pemenuhan perizinan.

Pajak Jual Beli

Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR tidak di perlukan validasi oleh kabupaten/kota.. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR,  kabupaten/kota menetapkan besaraan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan nilai harga jual rumah.

Skema KPR

Kredit kepemilikan rumah yang di terbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan atau bagi yang ingin menggunakan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang di terbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah di berikan bagi MBR berupa:

  1. KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
  2. Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagaimana di maksud dalam Diktum KESATU huruf B untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 10.000.000,00  (sepuluh juta  rupiah)  sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi di hitung berdasarkan:
    • penghasilan tetap, yaitu gaji/ upah pokok pemohon per bulan; atau gaji, upah dan/atau           hasil usaha    sencliri  untuk  yang berstatus tidak kawin; atau
    • penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan  bersih  atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
  3. Pembebasan Pajak pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARJIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI
Kelompok Sasaran KPR Sejahtera

Batasan penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)

Suku   Bunga/Marjin Pembiayaan Paling Tinggi (Tahun)

Masa Subsidi Paling Lama (Tahun)

Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)

8.000.0005%2020
Kelompok Sasaran KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM) Kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat

Batasan penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)

Suku   Bunga/Marjin Pembiayaan Yang Dibayar Debitur/Nasabah Paling Tinggi

Masa Subsidi Paling Lama (Tahun)

Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)

8.000.0005%1020
Target Sasaran KPR  SSS dan  KPR  SSM  Provinsi  Papua  dan  Papua Barat
Jenis RumahBatasan penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)Suku   Bunga/Marjin Pembiayaan Yang Dibayar Debitur/Nasabah Paling TinggMasa Subsidi Paling Lama (Tahun)Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
Rumah Umum Tapak8.000.0004%1020
Sarusun Umum8.500.0004%1020
Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi yang surat persetujuan pemberian kredit/ pembiayaan di terbitkan oleh bank pelaksana pada tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020

No

KPR Bersubsidi

Batasan penghasilan Per Bulan (Rp)

Suku   Bunga/Marjin Pembiayaan

Masa Subsidi dan Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)

 

1

KPR Sejahtera Tapak

KPR Sejahtera Syariah Tapak

 

4.000.000

 

5%

 

20

 

2

KPR Sejahtera Umum

KPR Sejahtera Syariah Susun

 

7.000.000

 

5%

 

20

Harga Jual

Menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yang dapat di peroleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi (KPR Bersubsidi) di kelompokkan berdasarkan wilayah dan harga jual satuan rumah sejahtera susun paling tinggi yang dapat di peroleh melalui kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi (KPR Bersubsidi) di kelompokkan berdasarkan pada wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan  bagian  tidak terpisahkan  dari Keputusan  Menteri.

BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM
Rumah Umum Tapak
NoWilayahHarga Jual Paling Banyak (Rp)
1Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)166.000.000
2Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)182.000.000
3Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)173.000.000
4Maluku, Maluku Utara, Balidan  Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu185.000.000
5Papua dan Papua Barat240.000.000
Satuan Rumah Susun Umum
a. Provinsi

No

Wilayah

Harga Jual/M² Paling Banyak (Rp)

Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp

1Provinsi Nangroe Aceh  Darussalam8.500.000306.000.000
2Provinsi Sumatera Utara7.800.000280.800.000
3Provinsi Sumatera Barat8.800.000316.800.000
4Provinsi Riau9.500.000342.000.000
5Provinsi Kepulauan  Riau10.000.000360.000.000
6Provinsi Jambi8.800.000316.800.000
7Provinsi Bengkulu8.000.000288.000.000
8Provinsi Sumatera Selatan8.700.000313.200.000
9Provinsi Bangka Belitung8.900.000320.400.000
10Provinsi Lampung8.000.000288.000.000
11Provinsi Banten (kecuali Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)7.600.000273.600.000

12

Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/ Kabupaten Bogar, dan Kota/Kabupaten Bekasil

7.300.000

262.800.000

13Provinsi Jawa Tengah7.200.000259.200 .000
14Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta7.300.000262.800.000
15Provinsi Jawa Timur7.900.000284.400.000
16Provinsi Bali8.300.000298.800.000
17Provinsi Nusa Tenggara Barat7.400.000266.400.000
18Provinsi Nusa Tenggara Timur8.600.000309.600.000
19Provinsi Kalimantan Barat9.700.000349.200.000
20Provinsi Kalimantan Tengah9.400.000338.400.000
21Provinsi Kalimantan Utara9.800.000352.800.000
22Provinsi Kalimantan Timur9.900.000356.400.000
23Provinsi Kalimantan Selatan9.000.000324.000.000
24Provinsi Sulawesi Utara7.800.000280.800.000
25Provinsi Gorontalo8.300.000298.800.000
26Provinsi Sulawesi Tengah6.900.000248.400.000
27Provinsi Sulawesi Tenggara8.200.000295.200.000
28Provinsi Sulawesi Barat8.700.000313.200.000
29Provinsi Sulawesi Selatan7.300.000262.800.000
30Provinsi Maluku7.600.000273.600 .000
31Provinsi Maluku Utara9.600.000345.600.000
32Provinsi Papua15.700.000565.200.000
33Provinsi Papua Barat10.700.000385.200.000
b. Kota/Kabupaten

No

Wilayah

Harga Jual/M² Paling Banyak (Rp)

Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp

1Kota Jakarta Barat8.900.000320.400.000
2Kota Jakarta Selatan9.200.000331.200 .000
3Kota Jakarta Timur8.800.000316 .800.000
4Kota Jakarta Utara9.600 .000345 .600.000
5Kota Jakarta Pusat9.300 .000334 .800 .000
6Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan8.400 .000345 .600.000
7Kota Depok8.500.000306.000.000
8Kota/Kabupaten Bogor8 .600.000309 .600 .000
9Kota/Kabupaten Bekasi8.400.000302.400 .000

Peraturan rumah subsidi terbaru terdiri dari luasan untuk  setiap hunian  satuan rumah sejahtera susun paling sedikit 21 M² (dua puluh  satu meter persegi)  dan tidak melebihi 36 M² (tiga puluh enam meter persegi).

BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK SERTA LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

No

Jenis Rumah

Luas Tanah

(M²)

Luas Lantai Rumah

(M²)

Paling Rendah

Paling Tinggi

Paling Rendah

Paling  Tinggi

1

Rumah Umum Tapak

60

200

21

36

2

Satuan Rumah Susun Umum

21

36

Kini pemerintah telah mengeluarkan peraturan rumah subsidi terbaru termasuk skema bantuan dan berbagai kemudahan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan cara menjadi peserta TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yang di kelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Blogs
What's New Trending

Related Blogs