Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024

Peraturan Rumah Subsidi Terbaru

Peraturan rumah subsidi terbaru 2024 sudah dapat di akses luas. Sekarang kita akan mengerucutkan kembali pilihan – pilihan jenis properti apa yang akan Anda mulai.

Tugas Anda sekarang adalah membuat berbagai strategi untuk bisa mendapatkan peluang dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 ini termasuk harga jual dan skema yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Kami sudah sadur poin-poin penting dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 adalah sebagai berikut :

1. Perumahan Subsidi

Skemanya masih menggunakan fasilitas kredit (KPR) di mana Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah, jangka panjang yang mana subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Sederhananya adalah pemerintah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit di mana penyalurannya melalui perbankan (KPR).

Pembangunan perumahan ini khusus ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki syarat dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling sedikit kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak.

Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud harus dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini wajib dilakukan oleh Badan Hukum yang akan melaksanakan, meliputi :

a. Menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.

b. Proposal berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:

  • perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
  • perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
  • perolehan tanah; dan
  • pemenuhan perizinan.

Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR,  kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan nilai harga jual rumah.

Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan atau bagi yang ingin menggunakan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

Selisih Margin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan margin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Bentuk kemudahan  dan/atau bantuan dari  perolehan rumah diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa:
  • KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
  • Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf B untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 10.000.000,00  (sepuluh juta  rupiah).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan sekarang ini terjadi penyesuaian pada batasan harga jual rumah umum tapak (Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/2023.

Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi di hitung dari :

a. penghasilan tetap, yaitu gaji/ upah pokok pemohon per bulan; atau gaji, upah, dan/atau hasil  usaha sendiri untuk  yang berstatus tidak kawin; atau

b. penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan  bersih  atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang di terima pemohon. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.

c. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024 ini menetapkan tentang penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum dan besaran subsidi bantuan uang muka.

Batasan ini di maksudkan merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak, besaran suku bunga/margin pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi paling lama.

Termasuk juga batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah, batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak, batasan harga jual rumah susun umum paling banyak dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR bersubsidi

Luasan untuk  setiap hunian  satuan rumah  sejahtera susun, paling sedikit 21 m² (dua puluh  satu meter persegi)  dan tidak melebihi 36 m²  (tiga puluh enam meter persegi).

BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARGIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI

Wilayah : Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.

Batasan Penghasilan Per/bulan Paling Banyak Suku Bunga/Margin Masa Subsidi Paling Lama/Tahun Jangka Waktu KPR Paling Lama/Tahun
Tidak Kawin : 6.000.000 5% 5% 20
Kawin : 8.000.000 5% 5% 20

Wilayah Papua dan Papua Barat

Batasan Penghasilan Per/bulan Paling Banyak Suku Bunga/Margin Masa Subsidi Paling Lama/Tahun Jangka Waktu KPR Paling Lama/Tahun
Tidak Kawin : 7.500.000 5% 5% 20
Kawin : 10.000.000 5% 5% 20

BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

Rumah Umum Tapak
No  Wilayah Harga Jual Paling Banyak (Rp)

1

 

Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai

166.000.000

 

2 Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

182.000.000

3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kepulauan Anambas) 173.000.000
4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Kepulauan Anambas, Kepulauan Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 185.000.000
5 Papua dan Papua Barat 240.000.000
Satuan Rumah Susun Umum Provinsi
No Wilayah Harga Jual /m² Paling Banyak (Rp) Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 8.500.000 306.000.000
2 Provinsi Sumatera Utara 7.800.000 280.800.000
3 Provinsi Sumatera Barat 8.800.000 316.800.000
4 Provinsi Riau 9.500.000 342.000.000
5 Provinsi Kepulauan Riau 10.000.000 360.000.000
6 Provinsi Jambi 8.800.000 316.800.000
7 Provinsi Bengkulu 8.000.000 288.000.000
8 Provinsi Sumatera Selatan 8.700.000 313.200.000
9 Provinsi Bangka Belitung 8.900.000 320.400.000
10 Provinsi Lampung 8.000.000 288.000.000
11 Provinsi Banten (Kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 7.600.000 273.600.000
12 Provinsi Jawa Barat (Kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor dan Kota/Kabupaten Bekasi 7.300.000 262.800.000
13 Provinsi Jawa Tengah 7.200.000 259.200.000
14 Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta 7.300.000 262.800.000
15 Provinsi Jawa Timur 7.900.000 284.400.000
16 Provinsi Bali 8.300.000 298.800.000
17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 7.400.000 298.800.000
18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 8.600.000 309.600.000
19 Provinsi Kalimantan Barat 9.700.000 349.200.000
20 Provinsi Kalimantan Tengah 9.400.000 338.400.000
21 Provinsi Kalimantan Utara 9.800.000 352.800.000
22 Provinsi Kalimantan Timur 9.900.000 356.400.000
23 Provinsi Kalimantan Selatan 9.000.000 324.000.000
24 Provinsi Sulawesi Utara 7.800.000 280.800.000
25 Provinsi Gorontalo 8.300.000 298.800.000
26 Provinsi Sulawesi Tengah 6.900.000 248.400.000
27 Provinsi Tenggara 8.200.000 295.200.000
28 Provinsi Sulawesi Barat 8.700.000 313.200.000
29 Provinsi Sulawesi Selatan 7.300.000 262.800.000
30 Provinsi Maluku 7.600.000 273.600.000
31 Provinsi Maluku Utara 9.600.000 345.600.000
32 Provinsi Papua 15.700.000 565.200.000
33 Provinsi Papua Barat 10.700.000 385.200.000
Satuan Rumah Susun Umum Kota/Kabupaten
No Wilayah Harga Jual /m² Paling Banyak (Rp) Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1 Kota Jakarta Barat 8.900.000 320.400.000
2 Kota Jakarta Selatan 9.200.000 331.200.000
3 Kota Jakarta Timur 8.800.000 316.800.000
4 Kota Jakarta Utara 9.600.000 342.000.000
5 Kota Jakarta Pusat 9.300.000 360.000.000
6 Kota/Kabupaten Tangerang 8.400.000 302.400.000
7 Kota Tangerang Selatan 8.400.000 302.400.000
8 Kota Depok 8.500.000 306.000.000
9 Kota/Kabupaten Bogor 8.600.000 309.600.000
10 Kota/Kabupaten Bekasi 8.400.000 302.400.000

BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK SERTA LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

No

Jenis Rumah

Luas Tanah (M²)

Luas Lantai Rumah (M²)

Paling Rendah

Paling Tinggi

Paling Rendah

Paling Tinggi

1 Rumah Umum Tapak 60 200 21 36
2 Satuan Rumah Umum Susun

21 36
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
No  Wilayah Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka

1

Provinsi Papua

Rp. 10.000.000

2 Provinsi Papua Barat

Rp. 10.000.000

3 Provinsi Selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat  Rp.   4.000.000

2. Perumahan Skala Besar

Sekumpulan rumah dengan terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang di lakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.

Pembangunan Perumahan selain perumahan skala besar dengan Hunian berimbang  tidak dalam 1 (satu) hamparan harus di laksanakan dalam 1 (satu) daerah kota/kabupaten.

Selain itu juga di atur komposisi untuk pembangunannya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.

3. Perumahan Selain Skala Besar

Sekumpulan rumah dengan terdiri paling sedikitnya terdapat 3000 (tiga ribu) unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang harus di lakukan dalam 1 (satu) hamparan.

Untuk ini komposisinya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.

Adapun klasifikasi rumah beserta komposisi pengaturan yang di maksud adalah :

Rumah Mewah :

Merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.

Rumah Menengah :

Merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.

Rumah Sederhana (Lihat penjelasannya bisa klik di sini )

Merupakan rumah yang di bangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lihat pada artikel awal).

Sementara admin sudahi dulu sampai sini, karena sudah agak masuk ke dalam aturan teknis jadi agak sedikit mumet, jadi silah kan  saja komentar pada poin mana yang harus di pertajam kembali. Terima kasih

Blogs
What's New Trending

Related Blogs