Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024

Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024

Peraturan rumah subsidi terbaru 2024 sudah dapat di akses luas. Sekarang kita akan mengerucutkan kembali pilihan – pilihan jenis properti apa yang akan Anda mulai, berikut harga jual dan skema yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Tugas Anda sekarang adalah membuat berbagai strategi untuk bisa mendapatkan peluang dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 ini. Kami sudah sadur poin-poin penting dari kebijakan/peraturan rumah subsidi terbaru 2024 adalah sebagai berikut :

1. Perumahan Subsidi

Skemanya masih menggunakan fasilitas kredit (KPR) di mana Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah, jangka panjang yang mana subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Sederhananya adalah pemerintah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit di mana penyalurannya melalui perbankan (KPR).

Pembangunan perumahan ini khusus ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki syarat dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling sedikit kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak.

Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud harus dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pembangunan ini wajib dilakukan oleh Badan Hukum yang akan melaksanakan, meliputi :

  1. menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.
  2. Proposal berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
  3. perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
  4. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
  5. perolehan tanah; dan
  6. pemenuhan perizinan.

Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR,  kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan nilai harga jual rumah.

Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan atau bagi yang ingin menggunakan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Margin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan margin melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Bentuk kemudahan  dan/atau bantuan dari  perolehan rumah diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa:

  • KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
  • Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf B untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 10.000.000,00  (sepuluh juta  rupiah). sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan sekarang ini terjadi penyesuaian pada batasan harga jual rumah umum tapak (Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/2023. Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi dihitung berdasarkan:
    1. penghasilan tetap, yaitu gaji/ upah pokok pemohon per bulan; atau gaji, upah, dan/atau hasil  usaha sendiri untuk  yang berstatus tidak kawin; atau
    2. penghasilan tidak tetap, yaitu pendapatan  bersih  atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang di terima pemohon. gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
  • Pembebasan Pajak pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Rumah Subsidi Terbaru 2024 ini menetapkan tentang penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan luas tanah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum dan besaran subsidi bantuan uang muka. Batasan ini di maksudkan merupakan batas penghasilan kelompok sasaran per bulan paling banyak, besaran suku bunga/margin pembiayaan paling tinggi, masa subsidi paling lama, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) subsidi paling lama, batasan luas tanah, batasan luas lantai rumah, batasan harga jual rumah umum tapak paling banyak, batasan harga jual rumah susun umum paling banyak dan besaran subsidi bantuan uang muka untuk KPR bersubsidi

Luasan untuk  setiap hunian  satuan rumah  sejahtera susun, paling sedikit 21 m2 (dua puluh  satu meter persegi)  dan tidak melebihi 36 m2  (tiga puluh enam meter persegi).

A. BATASAN PENGHASILAN KELOMPOK SASARAN, SUKU BUNGA/MARGIN PEMBIAYAAN BERSUBSIDI, MASA SUBSIDI, DAN JANGKA WAKTU KPR BERSUBSIDI

Wilayah : Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.

Batasan Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp) Suku Bunga/Margin Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
Tidak Kawin :  6.000.000,-

Kawin : 8.000.000,-

5%

5%

20

20

20

20

Wilayah : Papua dan Papua Barat

Batasan Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp) Suku Bunga/Margin Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun)
Tidak Kawin :  7.500.000,-

Kawin : 10.000.000,-

5%

5%

20

20

20

20

 B. BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

Rumah Umum Tapak

No Wilayah Harga Jual Paling Banyak (Rp)
1 Jawa (kecuali, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) 166.000.000,-
2 Kalimantan (kecuali, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) 182.000.000,-
3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) 173.000.000,-
4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu 185.000.000,-
5 Papua dan Papua Barat 240.000.000,-

Satuan Rumah Susun Umum Provinsi

No Wilayah Harga Jual/ m2 Paling Banyak (Rp) Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 8.500.000,- 306.000.000,-
2 Provinsi Sumatera Utara 7.800.000,- 280.800.000,-
3 Provinsi Sumatera Barat 8.800.000,- 316.800.000,-
4 Provinsi Riau 9.500.000,- 342.000.000,-
5 Provinsi Kepulauan Riau 10.000.000,- 360.000.000,-
6 Provinsi Jambi 8.800.000,- 316.800.000,-
7 Provinsi Bengkulu 8.000.000,- 288.000.000,-
8 Provinsi Sumatera Selatan 8.700.000,- 313.200.000,-
9 Provinsi Bangka Belitung 8.900.000,- 320.400.000,-
10 Provinsi Lampung 8.000.000,- 288.000.000,-
11 Provinsi Banten (kecuali, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) 7.600.000,- 273.600.000,-
12 Provinsi Jawa Barat (kecuali, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor dan Kota/Kabupaten Bekasi) 7.300.000,- 262.800.000,-
13 Provinsi Jawa Tengah 7.200.000,- 259.200.000,-
14 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7.300.000,- 262.800.000,-
15 Provinsi Jawa Timur 7.900.000,- 284.400.000,-
16 Provinsi Bali 8.300.000,- 298.800.000,-
17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 7.400.000,- 266.400.000,-
18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 8.600.000,- 309.600.000,-
19 Provinsi Kalimantan Barat 9.700.000,- 349.200.000,-
20 Provinsi Kalimantan Tengah 9.400.000,- 338.400.000,-
21 Provinsi Kalimantan Utara 9.800.000,- 352.800.000,-
22 Provinsi Kalimantan Timur 9.900.000,- 356.400.000,-
23 Provinsi Kalimantan Selatan 9.000.000,- 324.000.000,-
24 Provinsi Sulawesi Utara 7.800.000,- 280.800.000,-
25 Provinsi Gorontalo 8.300.000,- 298.800.000,-
26 Provinsi Sulawesi Tengah 6.900.000,- 248.400.000,-
27 Provinsi Sulawesi Tenggara 8.200.000,- 295.200.000,-
28 Provinsi Sulawesi Barat 8.700.000,- 313.200.000,-
29 Provinsi Sulawesi Selatan 7.300.000,- 262.800.000,-
30 Provinsi Maluku 7.600.000,- 273.600.000,-
31 Provinsi Maluku Utara 9.600.000,- 345.600.000,-
32 Provinsi Papua 15.700.000,- 565.200.000,-
33 Provinsi Papua Barat 10.700.000,- 385.200.000,-

Satuan Rumah Susun Umum Kota/Kabupaten

No Wilayah Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) Harga Jual/Unit Paling Banyak (Rp)
1 Kota Jakarta Barat 8.900.000,- 320.400.000,-
2 Kota Jakarta Selatan 9.200.000,- 331.200.000,-
3 Kota Jakarta Timur 8.800.000,- 316.800.000,-
4 Kota Jakarta Utara 9.600.000,- 342.000.000,-
5 Kota Jakarta Pusat 9.300.000,- 360.000.000,-
6 Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 8.400.000,- 302.400.000,-
7 Kota Depok 8.500.000,- 306.000.000,-
8 Kota/Kabupaten Bogor 8.600.000,- 309.600.000,-
9 Kota/Kabupaten Bekasi 8.400.000,- 302.400.000,-

 

C. BATASAN LUAS TANAH DAN LUAS LANTAI RUMAH UMUM TAPAK SERTA LUAS LANTAI SATUAN RUMAH SUSUN UMUM

No Jenis Rumah Luas Tanah (m2) Paling Rendah Luas Tanah (m2) Paling Tinggi Luas Lantai Rumah (m2) Paling Rendah Luas Lantai Rumah (m2) Paling Tinggi
1 Rumah Umum Tapak 60 200 21 36
2 Satuan Rumah Umum Susun 21 36

      D. BESARAN SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA

No Wilayah Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
1 Provinsi Papua Rp. 10.000.000,-
2 Provinsi Papua Barat Rp. 10.000.000,-
3 Provinsi Selain Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Rp.   4.000.000,-

2. Perumahan Skala Besar

Sekumpulan rumah dengan terdiri atas 100 (seratus) unit rumah sampai dengan 3000 unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang di lakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.

Pembangunan Perumahan selain perumahan skala besar dengan Hunian berimbang  tidak dalam 1 (satu) hamparan harus di laksanakan dalam 1 (satu) daerah kota/kabupaten.

Selain itu juga di atur komposisi untuk pembangunannya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.

3. Perumahan Selain Skala Besar

Sekumpulan rumah dengan terdiri paling sedikitnya terdapat 3000 (tiga ribu) unit rumah. Di mana pembangunannya dengan hunian berimbang harus di lakukan dalam 1 (satu) hamparan.

Untuk ini komposisinya yaitu, 1 (satu) rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) rumah menengah dan berbanding sedikit 3 (tiga) rumah sederhana.

Adapun klasifikasi rumah beserta komposisi pengaturan yang di maksud adalah :

Rumah Mewah

Merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.

Rumah Menengah

Merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual rumah umum yang di tetapkan pemerintah pusat.

Rumah Sederhana

Merupakan rumah yang di bangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lihat pada artikel awal).

Sementara admin sudahi dulu sampai sini, karena sudah agak masuk ke dalam aturan teknis jadi agak sedikit mumet, jadi silah kan  saja komentar pada poin mana yang harus di pertajam kembali. Terima kasih

Blogs
What's New Trending

Related Blogs